Construction 

Hukum konstruksi adalah badan hukum yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam industri konstruksi, seperti pembangun, kontraktor, subkontraktor, arsitek, insinyur, dan profesional lainnya. Undang-undang konstruksi mencakup berbagai topik termasuk kontrak dan perjanjian, undang-undang hak gadai, perselisihan pembayaran, cacat konstruksi, kode dan peraturan bangunan, dan klaim asuransi.

Kontrak konstruksi adalah bagian utama dari hukum konstruksi dan mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Kontrak ini biasanya mencakup ketentuan jadwal pembayaran, ruang lingkup pekerjaan/lingkup layanan yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak, tenggat waktu penyelesaian proyek, dan prosedur penyelesaian perselisihan. Dalam beberapa kasus, kontrak ini juga dapat mencakup klausul tentang jaminan atau ganti rugi. Undang-undang gadai adalah aspek penting lain dari undang-undang konstruksi.

Undang-undang hak gadai mengizinkan mereka yang telah menyediakan tenaga kerja atau bahan untuk proyek konstruksi untuk mengajukan hak gadai terhadap properti untuk mendapatkan pembayaran atas layanan mereka. Hak gadai ini dapat ditegakkan melalui tindakan hukum jika diperlukan dan dapat membantu memastikan bahwa kontraktor dan pemasok menerima pembayaran atas pekerjaan mereka.

Akhirnya, hukum konstruksi juga menangani perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Ini mungkin termasuk klaim yang terkait dengan keterlambatan atau pelanggaran kontrak atau klaim yang terkait dengan pengerjaan atau material yang cacat. Dalam kasus tersebut, para pihak dapat mencoba untuk menyelesaikan sengketa melalui negosiasi atau mediasi sebelum beralih ke litigasi.

Secara keseluruhan, undang-undang konstruksi merupakan bagian penting dari setiap proyek konstruksi karena memberikan aturan yang jelas tentang hak dan tanggung jawab masing-masing pihak serta penyelesaian untuk setiap perselisihan yang mungkin timbul selama proyek berlangsung.

Kami memberikan nasihat dan perwakilan hukum kepada klien di industri konstruksi. Layanan kami meliputi penyusunan kontrak, negosiasi, penyelesaian sengketa, dan litigasi. Kami juga memberi nasihat tentang aspek hukum pembiayaan proyek, kemitraan publik-swasta, dan hal-hal terkait lainnya.