Skip to Content

Hukum E-Commerce Indonesia: Kewajiban dan Perlindungan Konsumen Digital 2025

Pahami regulasi perdagangan elektronik yang wajib dipatuhi pelaku usaha online di Indonesia
June 4, 2026 by
Hukum E-Commerce Indonesia: Kewajiban dan Perlindungan Konsumen Digital 2025
SF Admin

Lanskap Regulasi E-Commerce Indonesia

Pertumbuhan e-commerce Indonesia yang pesat diikuti dengan regulasi yang semakin ketat. Pelaku usaha digital kini wajib memahami dan mematuhi berbagai ketentuan hukum agar terhindar dari risiko sanksi dan sengketa konsumen.

Regulasi Utama yang Mengatur E-Commerce

  • PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (dan perubahannya UU No. 19 Tahun 2016)
  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan PMSE

Kewajiban Pelaku Usaha E-Commerce

1. Pendaftaran dan Perizinan

Pelaku usaha PMSE wajib memiliki NIB dan terdaftar di Kemendag. Platform marketplace asing dengan nilai transaksi di atas ambang tertentu wajib mendirikan badan hukum lokal atau menunjuk perwakilan resmi di Indonesia.

2. Informasi Produk yang Transparan

Wajib mencantumkan: identitas penjual, spesifikasi produk yang akurat, harga termasuk biaya tambahan, syarat dan ketentuan, serta kebijakan pengembalian barang.

3. Perlindungan Data Konsumen

Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022), pelaku usaha wajib: mendapatkan persetujuan pengumpulan data, menjaga keamanan data, dan memberikan hak akses kepada konsumen atas data mereka.

4. Penyelesaian Sengketa Konsumen

Wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Sengketa dapat diselesaikan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau melalui OJK untuk sengketa fintech.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran ketentuan PMSE dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda hingga miliaran rupiah, pemblokiran platform, hingga pencabutan izin usaha. Pelanggaran UU ITE dapat berujung pada sanksi pidana.

Tips Kepatuhan untuk Pelaku E-Commerce

  1. Audit regulasi secara berkala
  2. Pastikan syarat dan ketentuan (T&C) website sesuai hukum
  3. Implementasi kebijakan privasi yang komprehensif
  4. Konsultasikan model bisnis dengan konsultan hukum digital

Sumber & Referensi:
1. PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE
2. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
3. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
4. Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang PMSE
5. Kemendag RI — www.kemendag.go.id