Skip to Content

Perlindungan Merek Dagang untuk UMKM: Mengapa Penting dan Cara Mendaftarkannya

Lindungi identitas bisnis Anda sejak dini melalui pendaftaran merek yang tepat sesuai UU Merek 2016
June 4, 2026 by
Perlindungan Merek Dagang untuk UMKM: Mengapa Penting dan Cara Mendaftarkannya
SF Admin

Mengapa Merek Anda Perlu Dilindungi?

Merek dagang adalah aset tak berwujud yang sangat berharga bagi setiap pelaku usaha. Tanpa perlindungan hukum, siapapun dapat menggunakan nama, logo, atau identitas visual bisnis Anda. Di Indonesia, kasus pemalsuan merek dan perebutan merek terus meningkat seiring pertumbuhan e-commerce.

Dasar Hukum Perlindungan Merek

Perlindungan merek di Indonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menganut sistem first to file, artinya perlindungan diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama menggunakannya.

Apa yang Dapat Didaftarkan sebagai Merek?

  • Nama/kata (contoh: nama brand Anda)
  • Logo/gambar
  • Kombinasi huruf dan angka
  • Warna tertentu yang khas
  • Bentuk tiga dimensi
  • Suara dan hologram

Cara Mendaftarkan Merek

1. Pemeriksaan Awal

Lakukan penelusuran merek di pangkalan data DJKI (dgip.go.id) untuk memastikan merek belum digunakan atau didaftarkan pihak lain. Ini langkah krusial sebelum memulai proses pendaftaran.

2. Pengajuan Permohonan

Ajukan permohonan melalui sistem online DJKI (merek.dgip.go.id). Sertakan etiket merek, daftar kelas barang/jasa (berdasarkan Nice Classification), data pemohon, dan bukti pembayaran.

3. Pemeriksaan Formalitas

DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam 15 hari kerja. Jika lengkap, merek masuk tahap pengumuman.

4. Pengumuman (2 Bulan)

Merek diumumkan selama 2 bulan di Berita Resmi Merek. Pihak yang keberatan dapat mengajukan oposisi dalam periode ini.

5. Pemeriksaan Substantif

Pemeriksa merek DJKI mengevaluasi apakah merek memenuhi syarat substantif. Proses ini memakan waktu ±150 hari.

Biaya dan Masa Berlaku

Biaya pendaftaran merek untuk UMKM lebih terjangkau (tarif khusus). Masa perlindungan merek adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang. Segera daftarkan merek Anda sebelum terlambat.


Sumber & Referensi:
1. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
2. PP No. 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional
3. DJKI Kemenkumham — www.dgip.go.id
4. Sistem Online Merek DJKI — merek.dgip.go.id