Apa itu PHK?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan turunannya PP No. 35 Tahun 2021, karyawan yang terkena PHK memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.
Komponen Hak Karyawan saat PHK
1. Uang Pesangon (UP)
Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Berdasarkan PP 35/2021, perhitungan pesangon adalah sebagai berikut:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- 1–2 tahun: 2 bulan upah
- 2–3 tahun: 3 bulan upah
- Lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah (maksimum)
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Besarannya mulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3–6 tahun hingga 10 bulan upah untuk masa kerja lebih dari 24 tahun.
3. Uang Penggantian Hak
Meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, penggantian perumahan dan pengobatan (sebesar 15% dari total pesangon + UPMK), serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Alasan PHK yang Sah
Tidak semua PHK memberikan hak yang sama. Besaran kompensasi bergantung pada alasan PHK, antara lain: efisiensi perusahaan, perusahaan pailit, karyawan melakukan pelanggaran berat, atau karyawan mengundurkan diri. Setiap kondisi memiliki formula perhitungan berbeda.
Langkah Hukum jika Hak Tidak Dipenuhi
Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban, karyawan dapat menempuh jalur:
- Bipartit — perundingan langsung antara karyawan dan pengusaha
- Tripartit/Mediasi — melibatkan mediator dari Dinas Ketenagakerjaan
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) — jalur litigasi formal
Konsultasikan situasi Anda dengan advokat ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi.
Sumber & Referensi:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK
4. Kemenaker RI — www.kemnaker.go.id