Mengapa Memilih Bentuk PT?
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang paling umum dipilih di Indonesia. Keunggulannya antara lain: tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal disetor, dapat memiliki aset atas nama perusahaan, lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dan meningkatkan kredibilitas bisnis.
Syarat Mendirikan PT
- Minimal 2 (dua) orang pendiri (bisa WNI maupun WNA sesuai ketentuan)
- Modal dasar minimal Rp 50 juta (tidak ada ketentuan minimum modal disetor sejak UU Cipta Kerja)
- Memiliki domisili usaha yang jelas
- Bidang usaha sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Langkah-Langkah Mendirikan PT
1. Pembuatan Akta Pendirian
Akta pendirian PT wajib dibuat di hadapan Notaris. Akta memuat nama PT, domisili, tujuan usaha, modal, dan susunan pengurus.
2. Pengesahan Kemenkumham
Setelah akta dibuat, notaris mengajukan permohonan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Proses ini biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.
3. Pendaftaran OSS RBA
Daftarkan perusahaan di sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) di oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha.
4. Izin Usaha dan Sertifikasi
Tergantung bidang usaha, Anda mungkin memerlukan izin sektoral tambahan dari kementerian/lembaga terkait. Risiko tinggi membutuhkan izin lebih ketat.
5. NPWP dan Administrasi Pajak
Daftarkan NPWP perusahaan di KPP setempat dan pastikan kewajiban perpajakan terpenuhi sejak awal operasional.
Estimasi Biaya
Biaya notaris berkisar Rp 2–10 juta tergantung kompleksitas. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk Kemenkumham relatif terjangkau. Konsultasikan dengan konsultan hukum untuk estimasi lengkap.
Sumber & Referensi:
1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
4. OSS RBA — oss.go.id
5. AHU Online Kemenkumham — ahu.go.id